Safelik Convert by Netralid
Done

Bpjs Kesehatan Dan Bpjs Ketenagakerjaan

PT. Askes telah bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan dan PT. Jamsostek sudah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan semenjak tanggal 1 Januari 2014, dan akan beroperasi sarat pada Juli 2015.

 Askes telah bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan dan PT BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Berbagai pertanyaan perihal jaminan sosial sering diajukan oleh pekerja di Indonesia, alasannya kurangnya sosialisasi dari badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia. Bahkan banyak dari pekerja yang tidak terekspos perihal metode jaminan sosial yang diselenggarakan di Indonesia. Untuk bisa mengetahui lebih jauh perihal hak kesejahteraan sosial anda sebagai pekerja, ada baiknya anda mempelajari lebih dulu dasar mengenai jaminan sosial.

Apakah yang dimaksud dengan Jaminan Sosial menurut Undang-Undang?

Menurut Undang-undang No. 40 tahun 2004 wacana Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial yaitu salah satu bentuk derma sosial untuk menjamin seluruh rakyat biar mampu memenuhi keperluan dasar hidup dan pekerjaan yang pantas. Jaminan sosial dalam hal ini berafiliasi dengan kompensasi dan acara kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya.

Apa yang dimaksud dengan BPJS?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yakni tubuh aturan publik yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh masyarakatIndonesia . Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terbagi menjadi dua forum besar, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berkedudukan dan berkantor di ibu kota Negara RI. BPJS dapat mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota.

Undang-Undang BPJS mewajibkan pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan mentransformasikan penyelenggara saat ini, PT Askes dan PT Jamsostek, dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi tubuh hukum yang bersifat publik dan nirlaba. Transformasi Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan harus dituntaskan paling lambat 1 Januari 2014 dan acara ketenagakerjaan mesti mulai berjalan paling lambat 1 Juli 2015.

BPJS KESEHATAN


Apa itu BPJS Kesehatan?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Kesehatan adalah badan hukum yang dibuat untuk mengadakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan mulai opersional pada tanggal 1 Januari 2014.

Apa yang dimaksud dengan BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Apa beda kedua acara ini?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Kesehatan adalah badan hukum yang dibuat untuk mengadakan acara jaminan kesehatan

Sementara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang sistemnya memakai tata cara asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisakan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di abad depan.

Antara JKN dan BPJS tentu berlawanan. JKN ialah nama programnya, sedangkan BPJS ialah tubuh penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Singkatnya, Jaminan Kesehatan Nasional diselenggarakan oleh BPJS menggantikan acara jaminan kesehatan yang dulunya diselenggarakan oleh PT Askes dan juga PT Jamsostek.

Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan sudah membayar iuran. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Meskipun yang bersangkutan telah memiliki Jaminan Kesehatan lain.

Ada berapa macam keanggotaan peserta BPJS Kesehatan?

Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kalangan, ialah :

1. PBI jaminan kesehatan

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah penerima Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai akseptor program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan dikontrol melalui peraturan pemerintah. Selain fakir miskin, yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya ialah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu

2. Bukan PBI jaminan kesehatan

Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri atas:

Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya

Pekerja akseptor upah ialah setiap orang yang melakukan pekerjaan pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, mirip Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri (pegawai honorer, staf khusus, staf andal), pegawai swasta dan pekerja lain yang memenuhi standar pekerja peserta upah.

Pekerja bukanpenerima upah dan anggota keluarganya

Pekerja bukan peserta upah yaitu setiap orang yang melakukan pekerjaan atau berupaya atas risiko sendiri, mirip pekerja di luar kekerabatan kerja atau pekerja mampu berdiri diatas kaki sendiri atau pekerja lain yang menyanggupi kriteria pekerja bukan penerima upah

Bukan pekerja dan anggota keluarganya

Sedangkan yang tergolong klasifikasi bukan pekerja ialah investor, pemberi kerja, peserta pensiun, dan bukan pekerja lain yang menyanggupi standar bukan pekerja penerima upah.

Jika iuran untuk klasifikasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayar semuanya oleh pemerintah, bagaimana dengan cara pembayaran iuran bagi Bukan PBI?

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:

Iuran bagi penerima Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang diiris langsung dari honor bulanan yang diterima oleh pekerja akseptor upah.

Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja berdikari) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, peserta pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar sendiri oleh Peserta yang bersangkutan.

Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah, akan diiris sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja, dan 2% dibayar oleh akseptor. Pemotongan iuran akan dijalankan secara sedikit demi sedikit dari 1 Januari 2014 – 30 Juni 2015 dan pemotongan yang dijalankan tidak sebesar yang disebutkan di atas melainkan pemotongan 4% dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 0,5% dibayar oleh peserta. tetapi mulai 1 juli 2015, pembayaran iuran 5% dari gaji per bulan itu menjadi 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh penerima.

Pemberi kerja wajib mengeluarkan uang lunas iuran jaminan kesehatan seluruh akseptor yang menjadi tanggung jawabnya pada setiap bulanyang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan terhadap BPJS Kesehatan. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Sementara bagi penerima yang termasuk klasifikasi Pekerja Bukan Penerima maupun Peserta bukan Pekerja akan mengeluarkan uang iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan ialah:

  • Untuk menerima fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
  • Untuk menerima kemudahan kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
  • Untuk menerima fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib mengeluarkan uang Iuran Jaminan Kesehatan pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.

Bagaimana kalau terjadi kelebihan atau kelemahan iuran?

BPJS Kesehatan mengkalkulasikan keunggulan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan honor atau upah peserta.

Dalam hal terjadi kelebihan atau kelemahan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan menginformasikan secara tertulis terhadap pemberi kerja dan atau penerima selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya iuran.

Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran dipertimbangkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

Berapa jumlah penerima dan anggota keluarganya yang ditanggung?

Jumlah penerima dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 (lima) orang. Apabila peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang tergolong akseptor, mampu mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan mengeluarkan uang iuran perhiasan.

Kapan seluruh masyarakatIndonesia telah mesti menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Paling lambat tahun 2019 seluruh masyarakatIndonesia sudah menjadi akseptor BPJS Kesehatan yang dikerjakan secara sedikit demi sedikit.

Bagaimana cara mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan?

Cara mendaftar anggota BPJS untuk umum

  • Masyarakat tiba ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat kabupaten maupun propinsi
  • Masyararakat mengisi formulir dengan membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor.
  • Setelah mengisi formulir, maka Anda akan mendapatkan Virtual Accountyang digunakan sebagai nomor transaksi untuk pembayaran premi.
  • Bagi Anggota Non BPI, anda harus membayar iuran terlebih dahulu dan sehabis mengeluarkan uang iuran anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.
  • Bagi anggota BPI, setelah menerima virtual account anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan, anda tidak perlu mengeluarkan uang iuran alasannya iuran anda dibayarkan oleh pemerintah.
  • Anda akan menerima kartu anggota BPJS Kesehatan.

Cara mendaftar anggota BPJS untuk karyawan

  • Untuk karyawan di perusahaan yang sebelumnya menggunakan Jamsostek, cara mendaftarkan keanggotaan BPJS bisa langsung melalui perusahaan.
  • Perwakilan perusahaan bisa tiba eksklusif ke kantor BPJS di daerah kabupaten atau kota lalu mengisi formulir dan setelah itu menerima satu Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umumirtual Account untuk seluruh karyawan di satu perusahaan.
  • Setelah itu perwakilan perusahaan membayarkan premi sejumlah iuran premi per karyawan dikalikan jumlah karyawan.
  • Karyawan perusahaan telah resmi menjadi anggota BPJS kesehatan non PBI setelah membayar premi dan menerima kartu anggota BPJS kesehatan sejumlah karyawan tersebut.

Cara mendaftar anggota BPJS untuk TNI, Polisi Republik Indonesia, PNS serta Pengguna Askes

  • Secara lazim cara registrasi untuk TNI, Polri dan Pengguna Askes yakni sama. Namun pendafatarnnya akan lebih gampang alasannya adalah data anda telah ada di kantor BPJS.
  • Pendaftaran mampu dilaksanakan sendiri maupun secara kolektif di kantor BPJS kesehatan dengan menyertakan bukti kartu askes anda.
  • Premi anda akan dipotongkan dari honor bulanan anda sebagaimana pengguna Askes sebelumnya.
  • Setelah pendaftaran tamat, anda akan menerima kartu BPJS kesehatan.

Apa buktinya seseorang sudah terdaftar selaku peserta di BPJS Kesehatan?

Setiap penerima yang sudah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas penerima. Identitas akseptor paling sedikit memuat nama dan nomor identitas tunggal.

Manfaat dan layanan apa saja yang didapat peserta program JKN?

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasiona (JKN) meliputi pelayanan pencegahan dan pengobatan tergolong pelayanan obat dan materi medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti contohnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), akseptor JKN akan mendapatkan pelayanan:

  • Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan sikap hidup bersih dan sehat.
  • Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
  • Keluarga Berencana, mencakup konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
  • Skrining kesehatan diberikan secara pilih-pilih yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan menangkal efek lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
  • Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).

Meliputi apa saja pelayanan kesehatan yang dijamin?

Pelayanan kesehatan yang dijamin mencakup:

A. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, ialah pelayanan kesehatan non spesialistik meliputi:

  • Administrasi pelayanan
  • Pelayanan promotif dan preventif
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratam dan
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.
  • Rawat inap yang meliputi:
  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap di ruang intensif.

B. Pelayanan kesehatan acuan tingkat lanjutan, adalah pelayanan kesehatan mencakup:

1. Rawat jalan yang mencakup:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter seorang ahli dan subspesialis
  • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan alat kesehatan implant
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah
  • Pelayanan kedokteran forensic
  • Pelayanan mayat di fasilitas kesehatan.

2. Rawat inap yang mencakup:

  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap di ruang intensif.

C. Pelayanan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Bagaimana alur pelayanan kesehatan, katanya tidak boleh eksklusif ke tempat tinggal sakit?

  • Untuk pertama kali setiap akseptor terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan sehabis menerima saran dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
  • Dalam rentang waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya akseptor berhak menentukan akomodasi kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
  • Peserta harus menemukan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama daerah peserta terdaftar, kecuali berada di luar kawasan fasilitas kesehatan tingkat pertama daerah penerima terdaftar atau dalam kondisi kegawatdaruratan medis.

Apabila telah aktif menjadi akseptor, alur pelayanan menggunakan teladan referensi berjenjang yang dimulai dari tata cara layanan primer sampai tersier. Layanan primer terdiri atas Puskemas, klinik dokter langsung serta klinik pratama (klinik swasta). Kaprikornus nanti setiap orang mulai berobat dari tata cara layanan primer dulu sehingga menyingkir dari penumpukkan di satu rumah sakit. Khusus untuk kondisi darurat mirip kecelakaan atau penyakit yang tidak mampu ditangani di layanan primer, mampu pribadi ke rumah sakit.

Kemana peserta mampu melakukan pengaduan atas pelayanan yang diberikan?

Bila penerima tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh akomodasi kesehatan yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan, maka penerima mampu memberikan pengaduan terhadap penyelenggara pelayanan kesehatan dan atau BPJS Kesehatan.
Atau dapat pribadi tiba ke posko BPJS di kota dan desa. Ada juga hotline servis BPJS di nomor kontak 500-400.

Apakah akseptor yang pindah daerah kerja atau pindah daerah tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan?

Peserta yang pindah daerah kerja atau pindah kawasan tinggal masih menjadi akseptor program jaminan kesehatan selama menyanggupi kewajiban mengeluarkan uang iuran.Peserta yang pindah kerja wajib melaporkan pergeseran status kepesertaannya dan identitas pemberi kerjayang baru kepada BPJS Kesehatan dengan menawarkan identitas penerima.

BPJS KETENAGAKERJAAN


Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan ialah badan aturan publik yang bertanggungjawab terhadap Presiden dimana BPJS Ketenagakerjaan menawarkan pinjaman terhadap seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang abnormal yang melakukan pekerjaan di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. Perlindungan yang diberikan berupa : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Bagaimana dengan status kepesertaan dari acara Jamsostek setelah PT. Jamsostek menjelma BPJS Ketenagakerjaan?

Bagi perusahaan dan pekerja berdikari yang sudah menjadi akseptor acara Jamsostek untuk program JHT, JKK dan JK, kepesertaannya tidak mengalami pergeseran dan tidak perlu melaksanakan pendaftaran ulang. Bagi perusahaan dan pekerja mampu berdiri diatas kaki sendiri yang menjadi akseptor program JPK perlu melaksanakan registrasi ulang ke BPJS Kesehatan (dulunya PT Askes).

Apa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan? Apakah program PT. Jamsostek juga berlaku di BPJS Ketenagakerjaan?

Menurut UU No.24 tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan akan tetap melakukan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT). Selama belum ada peraturan gres yang menertibkan ihwal mekanisme dan tolok ukur menjadi akseptor program BPJS Ketenagakerjaan dan sebelum BPJS beroperasi secara sarat pada 1 Juli 2015, maka mekanisme dan faedah tersebut masih sama dengan yang berlaku di PT. Jamsostek.

Berikut adalah program yang mampu dirasakan di BPJS Ketenagakerjaan :

a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
b. Jaminan Kematian (JK)
c. Jaminan Hari Tua (JHT)
d. Jaminan Pensiun (JP) – berlaku mulai Juli 2015

Apa saja faedah yang bisa didapat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menawarkan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat melakukan pekerjaan hingga tiba kembali dirumah atau menderita penyakit balasan hubungan kerja. Iuran untuk acara JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran menurut kalangan jenis perjuangan sebagaimana tercantum pada iuran.

1. Biaya Transport (Maksimum)

  • Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
  • Laut Rp 1.000.000,-
  • Udara Rp 2.000.000,-

2. Sementara tidak bisa melakukan pekerjaan

  • Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
  • Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
  • Seterusnya 50% x upah sebulan

3. Biaya Pengobatan/Perawatan

  • Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum)

4. Santunan Cacat

a. Sebagian-tetap : % tabel x 80 bulan upah
b. Total-tetap:

  • Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
  • Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*

5. Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah

6. Santunan Kematian

  • Sekaligus 60% x 80 bulan upah
  • Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
  • Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*

7. Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan standar harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta ongkos rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-

  • Prothese/alat penganti anggota tubuh
  • Alat bantu/orthose (kursi roda)

8. Penyakit balasan kerja, besarnya bantuan dan ongkos pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.

Berapa Iuran untuk acara Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)? Dan siapa yang membayarkan?

Iuran untuk acara JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran menurut golongan jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

Kelompok I = Premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan
Kelompok II = Premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan
Kelompok III = Premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan
Kelompok IV = Premi sebesar 1,27% x upah kerja sebulan
Kelompok V = Premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan.

Bagaimana dengan sistem pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?

Apabila terjadi kecelakaan kerja pebisnis wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Keteneagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan

1. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pebisnis wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim terhadap BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam semenjak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar pertolongan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/jago waris.

2. Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi selaku pengajuan ajakan pembayaran jaminan diikuti bukti-bukti:

  • Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat informasi dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
  • Kuitansi ongkos pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

Apa saja manfaat yang bisa didapat dari Jaminan Kematian (JK)?

Jaminan Kematian didedikasikan bagi hebat waris dari penerima program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan sebab kecelakaan kerja. Program ini memperlihatkan manfaat kepada keluarga tenaga kerja mirip:

  • Santunan Kematian : Rp 14.200.000,-
  • Biaya Pemakaman : Rp 2.000.000,-
  • Santunan Berkala : Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)

Siapa yang menanggung iuran untuk program Jaminan Kematian (JK)?

Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan akhir hayat yang diberikan yaitu Rp. 12.000.000 terdiri dari Rp. 10.000.000 pemberian ajal dan Rp. 2.000.000 biaya pemakaman dan sumbangan bersiklus.

Bagaimana dengan sistem pengajuan Jaminan Kematian (JK)?

Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengantarform 4 terhadap BPJS Ketenagakerjaan diikuti bukti-bukti:

  1. Kartu akseptor BPJS Ketenagakerjaan Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
  2. Surat keterangan akhir hayat dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
  3. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
  4. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa lokal
  6. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)

Apa saja manfaat yang mampu didapat dari Jaminan Hari Tua (JHT)?

Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja alasannya meninggal, cacat, atau hari renta dan diselenggarakan dengan tata cara simpanan hari renta. Program Jaminan Hari Tua memperlihatkan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada dikala tenaga kerja meraih usia 55 tahun atau sudah memenuhi tolok ukur tertentu.

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, jika tenaga kerja:

  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
  • Berhenti melakukan pekerjaan yang sudah menyanggupi masa kepesertaan 5 tahun dan kurun tunggu 1 bulan
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI

Siapa yang menanggung iuran untuk acara Jaminan Hari Tua (JHT)?

Iuran Program Jaminan Hari Tua:

  • Ditanggung Perusahaan = 3,7%
  • Ditanggung Tenaga Kerja = 2%

a. Premi jaminan hari bau tanah (JHT) yang dibayar pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan (tidak menambah penghasilan bruto karyawan). Pengenaan pajaknya akan dijalankan pada saat karyawan yang bersangkutan mendapatkan Jaminan Hari Tua dari PT. Jamsostek.

b. Premi jaminan hari bau tanah yang dibayar sendiri oleh karyawan ialah pengurang penghasilan bruto bagi karyawan dalam perkiraan PPh karyawan tersebut.

Bagaimana dengan sistem pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT)?

1. Setiap usul JHT, tenaga kerja mesti mengisi dan memberikan formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan terhadap kantor BPJS Ketenagakerjaan lokal dengan melampirkan:

  • Kartu akseptor BPJS Ketenagakerjaan orisinil
  • Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
  • Surat keterangan pemberhentian melakukan pekerjaan dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Photocopy Paspor
  • Photocopy VISA
  • Surat keterangan ajal dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
  • Photocopy Kartu keluarga
  • Photocopy surat informasi berhenti bekerja dari perusahaan
  • Surat pernyataan belum melakukan pekerjaan lagi

2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI
3. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
4. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan daerah Republik Indonesia dilampiri dengan:
5. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
6. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati kurun tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang 7. bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:

Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembayaran JHT

Dengan berubahnya PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana dengan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dulunya yaitu program dari PT. Jamsostek?

Sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 24 tahun 2011 ihwal Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial, pengelolaan JPK yang diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero) baik program, kepesertaan maupun aset dan liabilitasnya diserahkan kepada BPJS Kesehatan selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 2014.

Program dan faedah apa saja yang mampu dirasakan oleh penerima dikala BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sarat ?

Selain tiga acara yang selama ini telah dinikmati yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan juga akan menawarkan pemberian hari bau tanah berupa Jaminan Pensiun dikala tenaga kerja tersebut memasuki usia pensiun atau meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap atau pindah secara permanen ke luar negeri.

Apakah Kartu Peserta Jamsostek yang dimiliki akseptor masih mampu dipakai di BPJS Ketenagakerjaan?

Kartu Peserta Jamsostek masih mampu dipakai di BPJS Ketenagakerjaan tanpa meminimalisir fungsinya sehingga tidak perlu dilaksanakan penggantian/pencetakan ulang. Pada saatnya nanti, BPJS Ketenagakerjaan secara sedikit demi sedikit akan mengganti Kartu Peserta Jamsostek tersebut dengan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Apa yang mesti dikerjakan tenaga kerja jika tidak didaftarkan oleh perusahaannya sebagai akseptor BPJS Ketenagakerjaan?

Tenaga kerja mampu melaporkan hal tersebut ke Disnaker setempat atau Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Post a Comment for "Bpjs Kesehatan Dan Bpjs Ketenagakerjaan"

SAFELINK