Safelik Convert by Netralid
Done

Layanan Kesehatan Yang Dijamin Bpjs Kesehatan

BPJS Kesehatan yang beroperasional semenjak 1 Januari 2014 merupakan bentuk transformasi dari Asuransi Kesehatan (Askes) yang sebelumnya pernah ada. Kaprikornus, para akseptor Askes secara otomatis menjadi Peserta BPJS Kesehatan.

 merupakan bentuk transformasi dari Asuransi Kesehatan  Layanan Kesehatan yang Dijamin BPJS Kesehatan

Dalam pelaksanaanya, dukungan pelayanan kesehatan JKN menggunakan tata cara acuan berjenjang. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, yakni :

Pasal 14 ayat (1) “Pelayanan kesehatan bagi Peserta dijalankan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dimulai dari Fasilitas Kesehatan tingkat pertama “

Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) : “Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya mampu diberikan atas referensi dari Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas acuan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama”.

Pelayanan Kesehatan tingkat pertama diberikan oleh Puskesmas/ Klinik / Dokter Keluarga yang dipilih penerima saat registrasi.Apabila tidak bisa ditangani akan diberikan rujukan ke kemudahan kesehatan tingkat lanjutan.

Pelayanan Kesehatan tingkat kedua adalah pelayanan yang diberikan oleh dokter seorang ahli di RS Kelas D dan C, pelayanan kesehatan tingkat ketiga yakni pelayanan yang diberikan oleh dokter seorang ahli dan subspesialis (RS Kelas B dan A).

Sistem referensi diwajibkan bagi pasien yang ialah penerima jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi pelayanan kesehatan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan pada Pasal 5 ayat (1).

Dalam kondisi emergency (gawat darurat) akseptor mampu langsung ke UGD Rumah Sakit yang melakukan pekerjaan sama. Untuk isu pelayanan di Rumah Sakit, akseptor mampu menghubungi petugas di BPJS Kesehatan Center.

Layanan Kesehatan yang Dijamin BPJS Kesehatan


a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, adalah pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:

1) Administrasi pelayanan

2) Pelayanan promotif dan preventif

3) Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

4) Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

5) Pelayanan obat dan materi medis habis pakai

6) Transfusi darah sesuai dengan keperluan medis

7) Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratam dan

8) Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.

b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, adalah pelayanan kesehatan mencakup:

1) Rawat jalan yang meliputi:

a) Administrasi pelayanan

b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter seorang ahli dan subspesialis

c) Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis

d) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

e) Pelayanan alat kesehatan implant

f) Pelayanan pendukung diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

g) Rehabilitasi medis

h) Pelayanan darah

i) Pelayanan kedokteran forensic

j) Pelayanan mayat di kemudahan kesehatan.

2) Rawatinap yang mencakup:

a) Perawatan inap non intensif

b) Perawatan inap di ruang intensif.

c. Pelayanan kesehatan lain ditetapkan oleh Menteri.

Bagaimana dengan pelayanan kesehatan yang telah ditanggung dalam acara pemerintah ?

Dalam hal pelayanan kesehatan lain yang sudah ditanggung dalam acara pemerintah, maka tidak tergolong dalam pelayanan kesehatan yang dijamin.

Apakah BPJS juga menjamin alat bantu kesehatan ?

Dalam hal diharapkan, peserta juga berhak mendapatkan pelayanan berupa alat bantu kesehatan yang jenis dan plafon harganya ditetapkan oleh Menteri.

Kelas perawatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dikala mesti rawat inap ?

1. Di ruang perawatan kelas III bagi:

a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

b. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III

2. Di ruang Perawatan kelas II bagi:

a. Pegawai Negeri Sipil dan peserta pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya

b. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan peserta pensiun Anggota Tentara Nasional Indonesia yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan kalangan ruang II beserta anggota keluarganya

c. AnggotaPolri dan peserta pensiun AnggotaPolri yang setara Pegawai Negeri Sipil kelompok ruang I dan kelompok ruang II beserta anggota keluarganya

d. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan kelompok ruangII beserta anggota keluarganya

e. Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan hingga dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya

f. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II

3. Di ruang perwatan kelas I bagi :

a. Pejabat Negara dan anggota keluarganya

b. Pegawai negeri sipil dan akseptor pensiun pegawai negeri sipil Golongan III dan Golongan IV beserta anggota keluarganya

c. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan peserta pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV beserta anggota keluarganya

d. Anggota POLRI dan akseptor pensiun Anggota POLRI yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV beserta anggota keluarganya

e. Pegawai pemerintah non pegawai negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV dan anggota keluarganya

f. Veteran dan perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya

g. Peserta pekerja penerima upah bulanan lebih dari 2 (dua) kali PTKP dengan status kawin dengan 2 (dua) anak dan anggota keluarganya

h. Peserta pekerja bukan akseptor upah dan akseptor bukan pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Post a Comment for "Layanan Kesehatan Yang Dijamin Bpjs Kesehatan"

SAFELINK